Pengawasan Desa Perlu Diperkuat: BPD, Masyarakat, dan Camat Diminta Lebih Aktif

img

Para Camat, Ketua dan Anggota DPD Kukar

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Ia menilai bahwa pengawasan hanya akan berjalan optimal apabila seluruh unsur mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, hingga camat berperan aktif sesuai fungsinya.

“Ada tiga unsur pengawas desa yakni APIP, BPD, dan masyarakat. Semuanya harus aktif. Kalau salah satu tidak berfungsi, maka pengawasan tidak berjalan optimal,” tegas Arianto pada kegiatan rakor pengawasan desa, Rabu (26/11/2025).

Menurutnya, ruang lingkup pengawasan desa sangat luas, mulai dari evaluasi rancangan APBDes, pemeriksaan aset desa, hingga penelaahan laporan pertanggungjawaban. Untuk menguatkan mekanisme tersebut, DPMD Kukar telah menyusun pedoman teknis evaluasi yang menjadi acuan bagi desa dan kecamatan.

Arianto mengungkapkan bahwa mulai tahun 2026 pemerintah kabupaten akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPD di 193 desa. Evaluasi difokuskan pada pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran desa.

“BPD punya kewajiban menyuarakan pengawasan. Namun faktanya ada yang aktif, ada yang setengah aktif, bahkan ada yang tidak memahami tugasnya. Tahun depan seluruh BPD di 193 desa akan dievaluasi kinerjanya,” jelasnya.

Arianto juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat berhak mengetahui informasi dasar terkait pendapatan desa, belanja prioritas, hingga realisasi kegiatan. Namun ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak bisa diberikan salinan lengkap dokumen APBDes karena berpotensi menimbulkan salah tafsir atau penyalahgunaan.

“Informasi dasar wajib disampaikan, tetapi dokumen lengkap tidak untuk dibagikan. Mekanisme penyampaian informasi tetap ada aturan dan batasannya,” katanya.

Untuk memperkuat pengawasan, camat diminta bertindak cepat jika menerima laporan dugaan penyimpangan dari masyarakat. Camat diharapkan dapat memfasilitasi klarifikasi maupun koordinasi dengan desa. Jika ditemukan indikasi kuat, laporan wajib diteruskan kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Arianto menegaskan bahwa pengawasan merupakan bagian penting dari upaya memastikan tata kelola desa tetap transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

“Semua ini tidak mungkin berjalan jika tidak ada kerja sama. Pengawasan adalah komitmen bersama,” pungkasnya. (ADV)